Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada Hari Ini Sabtu 5 Maret 2022

Seiring diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota, ruas jalan yang diberlakukan skema ini diperluas menjadi 13 titik.

oleh Maria Flora diperbarui 05 Mar 2022, 07:29 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Skema kebijakan ganjil genap yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, pada hari ini, Sabtu (5/3/2022) ditiadakan. 

Karena seperti diketahui, peraturan sistem ganjil genap hanya diterapkan untuk hari kerja, Senin hingga Jumat terkecuali Sabtu, Minggu serta libur nasional.

Seiring diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota, ruas jalan yang diberlakukan skema ini diperluas menjadi 13 titik.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

13 titik tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

2 dari 2 halaman

Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta

Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.

Lantas, bagaiman dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya