Tak Ada Aturan Khusus Jelang Libur Panjang 26-28 Februari 2022, Pemerintah Optimalkan PPKM

Menurut Juru Bicara Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang 26-28 Februari 2022.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 23 Feb 2022, 10:00 WIB
Kendaraan melintas di bawah Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Nataru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur panjang 26,27, dan 28 Februari 2022, Pemerintah mengoptimalkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut keterangan Juru Bicara Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang 26-28 Februari 2022 tersebut. Meski demikian, sebut Wiku, masyarakat diimbau agar tetap waspada dalam beraktivitas.

"Meskipun begitu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus COVID-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (22/2/2022).

Sementara populasi renta seperti lansia, penderita komorbid, serta individu yang belum divaksinasi penuh disarankan menunda kegiatan.

Warga masyarakat yang bisa beraktivitas lebih leluasa diminta untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri serta anggota keluarga di rumah.

 

2 dari 3 halaman

Pemda Diminta Siapkan Fasilitas Isoter

Pemerintah daerah pun diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama bagi daerah yang tengah mengalami kenaikan kasus. Ini karena tidak semua masyarakat mampu menjalankan isolasi mandiri yang layak.

Sedangkan masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 diminta memanfaatkan fasilitas isolasi yang telah disediakan.

"Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku melalui keterangan pers yang diterima Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Infografis

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya