Fakta-Fakta Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan setiap jual beli tanah

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 19 Feb 2022, 10:00 WIB
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta Kartu BPJS Kesehatan kini memiliki fungsi baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah. Kini diwajibkan pembeli menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lantas kebijakan ini mengundang atensi baru si kalangan masyarakat. Padahal, masyarakat masih dipusingkan dengan stok minyak goreng yang cukup minim, hingga harga tahu-tempe yang semakin mahal.

Di sisi lain, para pekerja pun dibayang-bayangi ketisakpastian pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Lagi, muncul aturan yang meningkatkan kesaktian kartu BPJS Kesehatan. Berikut sejumlah faktanya.

Wajib Dimiliki WNI Maupun WNA

Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli

Dikutip Liputan6.com dari surat tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sedikitnya, ada tiga hal yang disampaikan untuk diimplementasikan di lapangan:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

 

2 dari 3 halaman

Syarat Jual Beli

Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kemudian, pada poin selanjutnya, ATR/BPN diberikan ruang untuk memastikan syarat jual beli tanah dan rumah menyertakan bukti kepesertaan.

Aturan ini berlaku untuk WNi maupun WNA. Alasannya masih sama, mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fotocopy

Namun, disisi lain dalam aturan ini, yang jadi perhatian masyarakat juga adalah penyertaan fotocopy. Ini menambah daftar berbagai persyaratan yang perlu di fotocopy dalam urusan administrasi di Indonesia.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga berbagai persyaratan lainnya.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Surat ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.

 

3 dari 3 halaman

Berlaku Bulan Depan

Sertifikat Tanah

Aturan baru ini dikatakan mulai berlaku pada awal bulan depan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN memastikan waktu pelaksanaannya.

"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya