Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) empat emiten. Keempat emiten tersebut ialah PT Polaris Investama Tbk (PLAS) , PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, suspensi saham masih dilakukan karena terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Advertisement
Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, delisting pada perusahaan tercatat oleh Bursa dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran. Untuk memutuskan perusahaan tersebut di delisting ialah mendapatkan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, delisting Perusahaan Tercatat dapat dilakukan apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal, perusahaan juga wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).
“Selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO, maka Perusahaan Tercatat tersebut masih dalam proses delisting. Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa,” ujar dia kepada wartawan, Senin, (23/8/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BEI Bakal Terus Pantau
Bursa juga akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat serta Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat.