Tagar Munarman Kalian Apakan Ramai di Medsos, Ini Jawaban Polisi

Hashtag atau tagar #MunarmanKalianApakan menjadi trending topic di Twitter pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Jul 2021, 12:30 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hashtag atau tagar #MunarmanKalianApakan menjadi trending topic di Twitter pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin.

Secara umum netizen bertanya-tanya terkait perkembangan kasus yang membelit Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman sampai saat ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan). Namun Argo tak menjelaskan rinci lokasi Munarman ditahan.

"Keberadaannya ya di rutan," kata Argo kepada awak media, Sabtu (31/7/2021).

Argo menegaskan saat ini Munarman sedang menjalani proses hukum. "Di proses hukum," tandas Argo.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

"Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Rizieq), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas," lanjutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tengah Melengkapi Berkas

Penyidik kini sedang melengkapi kekurangan yang disampaikan oleh kejaksaan dan siap menyerahkan kembali berkas Munarman setelah seluruh prosesnya rampung.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," Ahmad menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya