Sukses

Sandra Dewi Akan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Timah Hari Ini

Menurut Ketut, Sandra Dewi akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi kasus suaminya Harvey Moeis.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 atau korupsi timah pada Rabu (15/5/2024).

“Anggap saja iya, tapi yang bersangkutan datang apa nggak itu belum terkonfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Menurut Ketut, Sandra Dewi akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi kasus suaminya Harvey Moeis.

“Pemanggilan sesuai jadwal jam 09.00 WIB. Yang pasti terkait timah diperiksa di kisaran itu,” ujarnya.

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi pada Kamis, (4/4/2024) lalu. Dalam pemeriksaan perdana kala itu, tidak banyak pernyataan yang dikeluarkan oleh Sandra.

"Doa-in ya semoga lancar," singkat Sandra sambil memasuki gedung Kejagung.

Senada saat selesai pemeriksaan, Sandra sambil gestur mengatupkan tangan dan tersenyum sebelum beranjak ke mobil MPV Toyota Innova Hitam, hanya sempat meminta untuk membuat berita sesuai dengan fakta.

“Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang benar ya,” ucap Istri Hervey Moeis tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harvey Moeis Terancam Dipidana Seumur Hidup

Perlu diketahui, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar, bahkan juga terancam membayar uang pengganti yang sama dengan hasil harta benda diperoleh dari korupsi.

Ancaman itu sebagaimana Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan kekinian Hervey telah dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang nantinya penyidik akan menelusuri hasil harta kekayaan dari suami Sandra Dewi tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Sandra Dewi-Harvey Moeis Pisah Harta, Kejagung Pastikan Tetap Sita Jika Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Harvey Moeis (HM) meski ada perjanjian pisah harta dengan istrinya yakni artis Sandra Dewi, sepanjang masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM, sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lalukan penyitaan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2024) malam.

Kuntadi menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum. 

“Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi hari ini dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka yaktu HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kuntadi, tiga orang di antaranya ditahan yakni tersangka FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan HL belum hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.

Adapun posisi kasus secara singkat yakni tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas dia.

Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” Kuntadi menandaskan.

4 dari 4 halaman

Kejar Tersangka Koorporasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka koorporasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara. 

Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.

“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).

“Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini