5 Fakta soal Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di Hari Kebebasannya

KPK kini telah menahan Sri Wahyumi Manalip untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 18 Mei mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 17:45 WIB
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Sri Wahyumi terkait dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi pada 2019 yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Sri Wahyumi Manalip kembali ditangkap pada Kamis, 29 April setelah baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Sebelumnya, mantan bupati Talaud ini pernah terjerat untuk kasus yang sama. Untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud, Sri terbukti telah menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

KPK kini telah menahan lagi Sri Wahyumi untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 18 Mei mendatang.

Berikut deretan kabar terbaru dari mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip yang kembali ditangkap KPK atas dugaan kasus suap:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 6 halaman

1. Suap Terjadi Lebih Awal dari Kasus Sebelumnya

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, kasus yang kembali menjerat mantan Bupati Talaud tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama. Yakni dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo di tahun 2019. 

Karyoto mengatakan, kasus saat ini terjadi lebih awal ketimbang kasus yang telah memenjarakan SWM sebelumnya.

"Jadi saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

3 dari 6 halaman

2. KPK Punya Bukti

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, SWM adalah mantan bupati Talaud untuk periode 2014-2017. Dalam keterangannya Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai Tersangka," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis, 29 April 2021.

Karyoto menegaskan, penahanan kembali SWM tidak serampangan. Menurut dia, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 saksi dan juga telah menyita berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara.

"Jadi kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," jelasnya. 

4 dari 6 halaman

3. Aktif

Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Deputi Penindakan KPK, Karyoto merinci konstruksi perkara yang kembali menjerarat mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip atau SWM.

Sri Wahyumi Manalip yang merupakan Bupati Talaud periode 2014-2019 itu kembali ditahan KPK usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

"Sejak tersangka SWM dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, SWM berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya," kata Karyoto dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).

Karyoto merinci, di dua tempat tersebut, SWM bertemu para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten Kepulauan Talaud, antara lain John Rianto selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan FranS Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

"SWM selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ itu untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," jelas Karyoto.

Selain itu, lanjut Karyoto, SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Karyoto menandasi.

5 dari 6 halaman

4. Emosi Sri Wahyumi Tidak Stabil Usai Penangkapan

Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat jumpa pers pengumuman tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan sosok SWM atau Sri Wahyumi Maria. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu sengaja dilakukan KPK karena kondisi kejiwaan SWM yang tidak stabil.

"Keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," jelas Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Diketahui SMW kembali diamankan karena dugaan kasus suap atau gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar. Hal diungkap KPK usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus SM sebelumnya.

6 dari 6 halaman

5. Nilai Suap yang Diminta Sri Wahyumi

Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip memeluk ibunya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Deputi Penidakan KPK Karyoto merunut kasus suap atau gratifikasi yang kembali menjerat SWM atau Sri Wahyumi Maria.

"Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis, 29 April 2021.

Karyoto mengungkap, dalam proyek revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo di tahun 2019, SWM diduga meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

"Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung," jelas Karyoto.

 

Daffa Haiqal

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya