Bikin Susah Petani, Pemberlakuan Aturan Pupuk Bersubsidi di Gorontalo Bakal Diundur?

Petani tidak boleh membeli pupuk bersubsidi jika tidak berkelompok dan terdaftar dalam eletronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 16 Mar 2021, 23:00 WIB
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis. foto. Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta pemberlakuan aturan pupuk bersubsidi diundur selama enam bulan sejak diberlakukan awal Januari lalu. Aturan itu dinilai memberatkan petani di Provinsi Gorontalo karena terlalu cepat digunakan tanpa ada sosialisasi.

Aturan yang dimaksud yaitu Permentan No 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam regulasi itu, tidak membolehkan petani membeli pupuk bersubsidi jika tidak berkelompok dan terdaftar dalam eletronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Jika ada kebijakan seperti itu minimal disosialisasikan, enam bulan lah baru itu diterapkan. Semua petani kaget, kok jadi begini," kata Rusli.

"Kok, aturan begitu keluar langsung berlaku di 2021," ujarnya lagi.

Hal tersebut sering kali ditemui Rusli dalam beberapa kesempatan turun ke masyarakat, keluhan ini yang selalu menjadi keluhan petani. Mereka mengeluh sulitnya membeli pupuk bersubsidi karena persoalan administrasi pendataan.

"Saya juga sangat sedih, sangat prihatin dengan kondisi petani. Kami bermohon aturan itu minimal ada sosialisasi dulu," katanya.

Menurutnya, petani itu memang sulit untuk mengurus persoalan administrasi, yang diketahuinya hanya perkara teknis bersawah saja. 

Lebih lanjut kata Rusli, masalah pupuk bersubsidi sangat penting bagi petani. Penyediaannya harus tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah menyesuaikan dengan musim tanam dan musim pemupukan.

"Ini masalah pertanian sangat rentan dengan pupuk tadi. Kalau sudah musim tanam maka pupuk harus ada," katanya.  

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya