Menko Luhut: Freeport Sudah Teken Kontrak dengan Tsingshan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan realisasi investasi di 2021 sebesar Rp 900 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2021, 21:10 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan realisasi investasi di 2021 sebesar Rp 900 triliun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menuturkan target tersebut bukan hal yang sulit untuk dicapai.

“Sekarang ini sudah Rp 826 triliun jadi saya kira tidak hal yang terlalu sulit untuk menambah Rp 74 triliun, saya pikir itu angka yang sangat realistis untuk kita capai,” ujar Luhut pada Rabu (3/2/2021) melalui siaran virtual.

Pada 2020, realisasi investasi sudah memenuhi target sebesar Rp 826 triliun. Pada 2021 ini investasi harus naik dari tahun sebelumnya sebesar 8,95 persen.

Dalam acara Virtual tersebut Luhut juga menyampaikan perusahaan Tsingshan, Contemporary Ampex Technology, dan Freeport akan menandatangani kontrak kerja sama. Luhut memastikan untuk tiga tahun mendatang investasi akan mencapai USD 30 miliar.

Adapun realisasi penanaman modal Luhut menyampaikan porsi untuk penanaman modal tidak masalah dari asing atau dalam negeri yang dilihat adalah dari besaran jumlah yang ditanamkan.

“Buat kita sih dalam negeri banyak luar negeri banyak ya, sama-sama banyak kan lebih bagus. Tidak masalah dari asing atau dalam negeri yang penting jumlahnya,” ujar Luhut.

Reporter: Anisa Aulia

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Ingkar, Freeport Wajib Tuntaskan Pembangunan Smelter di 2023

Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menuntaskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) paling lambat pada 2023.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, Freeport Indonesia harus dapat menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat 3 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

"Sekali lagi Undang-Undang memerintahkan smelter harus selesai 3 tahun setelah Undang-Undang itu (Nomor 3/2020 disahkan). Jadi semua harus selesai pada 2023," kata Ridwan dalam sesi teleconference, Jumat (15/1/2021).

Kendati demikian, Ridwan tak mau menutup mata jika kondisi dunia saat ini belum seindah 100 persen seperti yang diharapkan. Oleh karenanya, pemerintah akan mempertimbangkan setiap kendala yang terjadi

"Artinya, target kita bukan untuk menghukum, bukan untuk menggagalkan, tapi target kita adalah membangun smelter. Kita akan fokus itu, waktunya sudah ditentukan," ujarnya.

"Namun tadi saya katakan jika ada perkembangan kita tentunya tidak menutup mata," dia menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya