Saksi Sebut Rekeningnya Dipinjam Menantu Nurhadi untuk Terima Uang Rp 15 Miliar

Pegawai menantu Nurhadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan terdakwa Rezky Herbiyono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2020, 20:44 WIB
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Rezky Herbiono di PT Herbiyono Energy, Supriyono Waskito Adi mengaku rekeningnya sempat dipinjam oleh menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi tersebut. Hal itu diungkap Supriyono saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Dalam kesaksiannya, Supriyono mengaku mendapat dua kali transferan selama rekeningnya dipinjam Rezky. Rezky merupakan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi. Rezky dan Nurhadi duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Awalnya, Jaksa Wawan Yunarwanto bertanya soal rekening miliknya yang sempat dipinjam oleh Rezky. Supriyono mengaku rekeningnya tersebut dipinjam Rezky pada 2015.

"Terus dipakai terdakwa dua (Rezky) mulai kapan?," tanya Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

"Kemarin itu di penyidikan mulai 2015, ada dua kali transaksi di rekening saya," kata Supriyono.

Supriyono mengaku, Rezky tak membeberkan mengapa rekeningnya dipinjam untuk menampung uang miliaran rupiah. Sebab saat itu, sambung Supriyono, Rezky tengah berada di luar kota.

"Beliau hanya menyampaikan 'aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini'," ujar Supriyono menirukan pernyataan Rezky.

Supriyono mengakui, dalam rekeningnya menerima aliran uang senilai Rp 5,1 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto. Hiendra juga dijerat dalam perkara ini. Diduga aliran uang tersebut untuk mengurus perkara sengketa PT MIT.

"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar, mohon izin saya lupa (waktunya), soalnya mutasinya lupa. Itu dari Pak Hiendra Soenjoto," kata Supriyono.

"Terus kedua Rp 10 miliar," beber Supriyono.

Supriyono menjelaskan, uang senilai Rp 10 miliar itu diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman. Bahkan, Iwan Liman sempat menghubungi Supriyono untuk menanyakan terkait pengurusan MIT.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diminta Berbohong

Lantas Supriyono melaporkan pertanyaan Iwan Liman ke Rezky. Dia pun diminta Rezky untuk berbohong kalau pengurusan MIT sudah beres. Hal ini diungkap Jaksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP nomor 13. Saya pernah disuruh Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal (MIT), kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Cendiakiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yang sedang dikerjakan," beber Jaksa membacakan BAP.

"Beberapa minggu kemudian baru Iwan Cendikiawan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp 10 miliar. Selanjutnya uang tersebut di transfer lagi ke rekening BCA yang dengan nomor rekening, dimana uang tersebut untuk membayarkan utang sebagai berikut? Betul?," sambung Jaksa.

"Iya pak betul keterangan saya," jawab Supriyono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya