Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Tak Usik Borobudur dan Kawasan Wisata Lain

Proyek Tol Yogyakarta-Bawen juga dipastikan tidak akan menyentuh Kawasan Banaran yang sejuk sebagai destinasi wisata dengan produk unggulan kopi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Nov 2020, 16:43 WIB
Seorang biksu memanjatkan doa saat berziarah ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/52019). Ziarah yang diikuti oleh para biksu dan umat Buddha tersebut untuk merefleksikan ajaran Sang Buddha serta menyambut Waisak 2563 BE/2019. (OKA HAMIED/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, pengerjaan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 75,82 km tidak akan mengusik alam sekitar. Termasuk destinasi wisata di sekitar seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Kita tidak menyentuh sama sekali Borobudur ya. Tapi kita hanya menyentuh ininya (kawasan sekitar) saja," kata Menteri Basuki, Jumat (13/11/2020).

Dalam hal ini, ia mencontohkan penataan kawasan pariwisata di sekitar Pura Besakih, Bali. Basuki memastikan segala proyek infrastruktur tidak akan mengganggu destinasi wisata yang sekaligus menjadi warisan budaya bangsa tersebut.

"Seperti halnya kami sedang menangani Pura Besakih di Bali. Kita tidak menyentuh Besakihnya, tapi mengatur transportasinya, pasarnya, hampir Rp 1 triliun sendiri," tegas dia.

Selain Borobudur, ia menambahkan, proyek Tol Yogyakarta-Bawen juga dipastikan tidak akan menyentuh Kawasan Banaran yang sejuk sebagai destinasi wisata dengan produk unggulan kopi.

Untuk itu, Menteri Basuki menegaskan perlunya membangun sejumlah terowongan (tunnel) di beberapa titik agar proses pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen tidak merusak kondisi alam di lokasi.

"Antara Ambarawa dan Temanggung itu ada potensi lokasi tunnel dan itu menjadi perintah saya. Karena saya tidak ingin merusak Banaran. Banaran itu kopi dan itu adalah kawasan yang sejuk," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

5 BUMN Keroyokan Bangun Tol Yogyakarta-Bawen di Agustus 2021

Jembatan Tuntang, Tol Bawen-Salatiga (Foto:Dok Kementerian PUPR)

Sebelumnya, Proyek pengerjaan Tol Yogyakarta-Bawen resmi dibuka. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), perjanjian penjaminan dan perjanjian regres oleh 5 BUMN pemenang lelang proyek yang ditetapkan pada 6 November 2020.

Kelima BUMN tersebut meliputi PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan porsi saham 60 persen, PT Adhi Karya (Persero) Tbk 12,5 persen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 12,5 persen, PT PP (Persero) Tbk 12,5 persen, dan PT Brantas Abipraya (Persero) 2,5 persen.

 

Konstruksi Tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 75,82 km ini ditargetkan mulai pada Agustus 2021. Proyek tersebut direncanakan tuntas dan dapat beroperasi pada kuartal III 2023.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap, kehadiran Tol Yogyakarta-Bawen akan semakin memperkuat konektivitas di kawasan Yogyakarta-Solo-Semarang atau kerap disebut Joglosemar.

"Dengan penandatanganan PPJT ini, saya sangat bersyukur karena nanti Joglosemar akan jadi satu kawasan yang memang sudah terhubungkan satu sama lain. Jadi dengan adanya jalan tol yang tadinya angan-angan Joglosemar akan menjadi kenyataan," tuturnya dalam prosesi penandatanganan PPJT Tol Yogyakarta-Bawen Jumat (13/11/2020).

"Sekarang saya kira pasti banyak yang pakai kendaraan darat daripada udara. Karena 5-6 jam sudah sampai Kartasura. Dengan tol ini bisa lebih cepat," dia menambahkan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menceritakan, proyek Tol Yogyakarta-Bawen sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah mulai diusulkan sejak 7 Desember 2016.

Pasca melewati studi kelayakan setahun berselang oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Tol Yogyakarta-Bawen sebagai salah satu PSN.

"Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017, dan ditetapkan pula sebagai proyek infrastruktur prioritas melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 31 Agustus 2017," jelas Danang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya