IHSG Sempat Tersungkur, OJK Klaim Berhasil Kembalikan Kepercayaan Investor

OJK bercerita, serangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang bermulai pada Maret 2020 sempat memporak-porandakan pasar modal Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Okt 2020, 17:10 WIB
Seorang pria mengambil gambar layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bercerita, serangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang bermulai pada Maret 2020 sempat memporak-porandakan perekomonian, tak terkecuali pasar modal Indonesia.

Padahal, Wimboh mengatakan, pelaku pasar modal Indonesia sempat optimistis di awal 2020 pasca meredanya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. Itu terbukti lewat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 14 Januari 2020 yang sempat menyentuh level 6.335.

Namun sayangnya, ia melanjutkan, IHSG langsung terjungkal di kisaran level 3.900 akibat hadirnya tamu tak diundang yakni Covid-19.

"Dengan hadirnya covid maka berpengaruh indeks kita yang sangat negatif hingga pernah turun dibawah 4.000, yakni persisnya 3.997. Itu di 24 maret 2020," jelas Wimboh dalam sesi teleconference, Senin (19/10/2020).

Mengatasi wabah tersebut, ia melanjutkan, OJK dan seluruh pihak terkait segera berupaya keras agar dampak Covid-19 terhadap pasar modal Indonesia dapat teratasi. Pihak otoritas menyikapinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat memberikan sentimen positif.

"Seluruh komponen bangsa terutama pemangku kepentingan melakukan upaya yang sangat luar biasa yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya. Yang kita sebut extraordinary untuk memastikan ini tidak terlalu berlanjut dan terlalu dalam terhadap perekonomian kita terutama di pasar modal," ungkapnya.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Wimboh menilai, regulasi tersebut telah berhasil menarik kembali minat investor untuk menyumbangkan modalnya di pasar saham.

"Kita bangga bisa akhirnya menahan penurunan IHSG kita dan membawa kembali kepercayaan investor menjadi lebih baik lagi. Bahkan sekarang indeks kita kembali di atas 5.000. Insya Allah ini akan kembali normal sejalan dengan perbaikan perekonomian kita kedepan," ujar dia.

Sebagai catatan, IHSG pada penutupan perdagangan Senin (19/10/2020) hari ini sukses menguat 22,91 poin atau naik 0,45 persen ke level 5.126,330. Sepanjang perdagangan, IHSG bergerak dari level terendah 5.090,777 ke level tertinggi 5.126,330.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menko Airlangga Beberkan Insentif Pemerintah di Pasar Modal

Suasana pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2018 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas perekonomian di Tanah Air mengalami tekanan luar biasa. Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan luar biasa dengan memberikan berbagai macam insentif fiskal di sektor keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan, dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah telah berupaya memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak, termasuk di pasar modal. Salah satunya adalah penurunan PPh badan untuk perusahaan terbuka.

"Dukungan pemerintah salah satunya adalah penurunanan PPh Badan untuk perusahaan go public," ujarnya dalam Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Dia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insetif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19 persen atau lebih rendah dibandingkan ketentuan yakni 22 persen.

Sayaratnya adalah, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia minimal 40 persen, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen.

Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, lewat kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur mengenai pembebasan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.

"Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham," jelas Airlangga.

Di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.

Kebijakan insentif pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya