Ini 6 Protokol Rapat Tatap Muka di Kantor dari Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada enam protokol kesehatan yang perlu diperhatikan saat menggelar rapat di lingkungan kerja atau kantor.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 15:06 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro sampaikan 7 kiat sukses kegiatan belajar daring saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada enam protokol kesehatan yang perlu diperhatikan saat menggelar rapat di lingkungan kerja atau kantor. Protokol ini untuk pelaksaaan rapat secara tatap muka.

"Pertama, rapat di kantor wajib memperhatikan hal-hal penting seperti menggelar rapat dalam ruangan yang benar-benar menjamin jaga jarak," kata Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020).

Kedua, pihak kantor wajib memastikan seluruh peserta rapat dalam keadaan sehat. Ketiga, sebelum masuk ke ruangan rapat, peserta wajib melakukan prosedur standar dalam adaptasi kebiasaan baru. Seperti mengecek suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker.

Keempat, hindari menyediakan makanan dan minuman saat rapat. "Konsumsi makanan atau makanan membuat seseorang melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat ketika pertemuan tertutup berlangsung," sambung duta adaptasi kebiasaan baru ini.

Kelima, sebelum melaksanakan rapat, pastikan ventilasi dan sirkulasi udara di ruangan bagus. Jika selama rapat menggunakan kipas angin atau alat pendingin ruangan lainnya pastikan tidak mengarah ke peserta rapat.

Keenam, sebaiknya rapat dilakukan dalam waktu yang singkat, maksimal 30 menit. "Jika memerlukan rapat yang lebih panjang waktunya dapat dibagi dan jarak agar ruangan rapat bisa disterilkan kembali lebih dulu," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rapat bisa manfaatkan teknologi

Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Reisa mengatakan, rapat untuk kepentingan pekerjaan pada dasarnya bisa dilakukan tanpa tatap muka. Misalnya memanfaatkan kemajuan teknologi seperti rapat virtual tanpa mengurangi esensi rapat itu sendiri.

Reisa juga mengingatkan, bagi karyawan yang sudah melakukan aktivitas seperti biasa di kantor tetap mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, rajin mencuci tangan dan memakai masker dengan benar.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat upaya pencegahan Covid-19 dapat lebih maksimal. Mari adaptasikan kebiasaan baru ini dengan tepat agar kita dapat tetap produktif," pungkas Reisa.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya