Tak Kapok Hina Raja Malaysia Dua Kali, Pekerja Pabrik Ini Kembali Masuk Bui

Pekerja pabrik Malaysia kembali menjalani hukuman penjara setelah menghina Raja Malaysia untuk yang kedua kalinya.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 07 Jul 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang pekerja pabrik di Malaysia menjalani hukuman penjara untuk kedua kalinya setelah menghabiskan waktu dua bulan sebelumnya di balik jeruji Hotep Prodeo, karena menghina Yang di-Pertuan Agong dan Raja Permaisuri Agong akibat komentar di akun Instagram-nya tahun lalu.

Mengutip Bernama, Selasa (7/7/2020), Sharil Mohd Sarif (37) mengaku bersalah atas dua dakwaan dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan atas setiap dakwaan, yang dijalankan secara bersamaan sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret.

Hakim sesi MM Edwin Paramjothy mengatakan jelas bahwa terdakwa memiliki niat untuk mengirim komentar ofensif. 

"Bahasa yang digunakan oleh terdakwa juga kasar dan tidak sopan dan telah melampaui kebebasan berbicara," kata hakim.

Sharil terlihat tersenyum setelah hukuman dijatuhkan. Dia akan menjalani hukumannya di penjara Kajang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pernyataan Ofensif

Raja Malaysia Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah (kiri) memberi hormat di samping Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah dan PM Mahathir Mohamad saat upacara pelantikannya di Istana Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (31/1). (AP Photo/Yam G-Jun)

Menurut lembar tuduhan, terdakwa membuat dua pernyataan ofensif di akun Instagram-nya dengan nama akun s.sharilbinmohd antara pukul 22.00-01.00 pada 1 Maret.

Wakil jaksa penuntut umum Muhamad Asyraf Md Kamal meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penangkal karena terdakwa telah dihukum karena pelanggaran serupa pada bulan April tahun lalu.

"Pernyataan ofensifnya dibuat di akun Instagram resmi Istana Negara selama siaran langsung upacara pelantikan perdana menteri kedelapan baru-baru ini," katanya.

Dalam mitigasi, Sharil, yang tidak terwakili, memohon denda dengan alasan bahwa dia tidak sehat dan merupakan pencari nafkah tunggal keluarganya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya