Fakta Seputar THR PNS, Kapan Cair?

Langkah pemerintah tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat bisa menghemat anggaran hingga triliunan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Apr 2020, 08:00 WIB
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini. Selain PNS, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI dan Polri yang rentan terdampak virus corona (Covid-19).

"Sebagai langkah penanganan Covid-18 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah," tulis Sri Mulyani lewat akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Kamis (24/4/2020).

Sri Mulyani mengutarakan, komponen THR kepada PNS tersebut akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

Pemberian tunjangan hari raya ini hanya berlaku bagi PNS di level eselon III ke bawah. Sementara untuk pimpinan lembaga pemerintah, pejabat eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tak akan diberikan THR.

Lengkapnya, berikut ini fakta-fakta pemberian THR untuk PNS:

 

2 dari 5 halaman

THR PNS Cair H-10

Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.

"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin kemarin (20/4/2020).

Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

 

3 dari 5 halaman

Pejabat Negara Tak Dapat THR

Isu THR menjadi topik yang kian hangat di kalangan masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan THR di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Selain itu, PNS eselon I dan II juga tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan," jelas Sri Mulyani.

 

4 dari 5 halaman

Hemat Anggaran

Ilustraasi foto Liputan 6

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan pemerintah tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat setingkat eselon II ke atas serta pejabat negara lainnya membuat negara hemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun.

"Kita bisa mengurangi anggaran THR hampir Rp 5,5 triliun itu berarti uangnya yang sudah dialokasikan nanti masuk APBN secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

 

5 dari 5 halaman

Besaran THR

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Adapun besaran THR yang kelak akan diberikan kepada PNS berdasarkan data milik Sekretariat Negara yakni:

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi ASN dengan riwayat pendidikan SD dan SMP.

Golongan I-A, Rp 1.560.800

Golongan I-B, Rp 1.704.500

Golongan I-C, Rp 1.776.600

Golongan I-D, Rp 1.851.800

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai dengan strata pendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Golongan II-A, Rp 2.022.200

Golongan II-B, Rp 2.208.400

Golongan II-C, Rp 2.301.800

Golongan II-D, Rp 2.399.200

Golongan III

PNS golongan III merupakan ASN lulusan S1 hingga S3.

Golongan III-A, Rp 2.579.400

Golongan III-B, Rp 2.688.500

Golongan III-C, Rp 2.802.300

Golongan III-D, Rp 2.920.800.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya