Polisi Tangkap 12 Pelaku Jaringan Sabu Lintas Wilayah

Selain mengamankan 12 tersangka, jajaran Polres Metro Tangerang juga menyita barang bukti sabu total sebanyak 6 kilogram.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Apr 2020, 20:36 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengungkapkan, kasus ini berlangsung selama pertengahan Februari hingga awal April 2020. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang, membongkar rentetan kasus narkoba yang melibatkan 12 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6 Kilogram. Mereka adalah ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengungkapkan, kasus ini berlangsung selama pertengahan Februari hingga awal April 2020.

Kasus penyalahgunaan barang haram tersebut berawal dari penangkapan tersangka OD di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Penangkapan OD pun menjadi awal bagi polisi untuk mengembangkan kasus penyakit sosial ini," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020). 

Sugeng juga mengatakan, selama hampir dua bulan pihaknya bergerak ke Kota Tangsel, Kota Tangerang, hingga Bandung untuk meringkus seluruh pelaku.

"Jadi, ada lima tempat kejadian perkara (TKP). Ada 12 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti sabu total enam kilogram," ungkapnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 20 Tahun Bui

Menurutnya, dari total 6 Kg sabu yang diamankan, paling banyak berasal dari tersangka US dan FZ yakni 4.000 gram atau 4 kilogram. Dengan kondisi barang bukti sudah siap edar.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya