Ini Kriteria Ibu-Ibu Target Begal Payudara di Bekasi

Pelaku begal payudara ditangkap di sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2020, 16:44 WIB
Denny Hendrianto dihadirkan dalam rilis kasus pelecehan seksual bermodus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Aksi cabul Denny yang sempat viral di media sosial itu diakui telah dilakukan selama lima kali dengan korban mayoritas ibu-ibu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meringkus pelaku begal payudara di Bekasi, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial. Pelaku bernama Denny Hendrianto diketahui sengaja melakukan aksinya dengan menargetkan ibu-ibu yang sibuk membawa barang atau menggendong anak.

"Korbanya rata-rata ibu-ibu yang sedang memegang barang atau menggendong anak kecil, jadi memiliki keterbatasan korban untuk melawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).

Pelaku begal payudara yang masih berusia 21 tahun itu dibekuk pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor pada Rabu 15 Januari lalu. Korbannya seorang ibu-ibu yang baru saja pulang belanja sambil berjalan kaki.

Awalnya pelaku begal payudara melewati korban dari di sisi kanan. Namun saat sampai ujung gang, pelaku berputar arah dan menghampiri korban lalu meremas payudara dan langsung tancap gas melarikan diri.

"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," ucap Yusri.

2 dari 2 halaman

Sita Ponsel Berisi Video Porno

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi penyidik Dirkrimum menunjukkan barang bukti milik Denny Hendrianto saat rilis kasus begal payudara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler (ponsel) berisi video porno.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang pencabulan di tempat umum dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya