Polemik Rokok Elektrik, Mantan Direktur Riset WHO: Perlu Bentuk Satgas Khusus

Untuk menuntaskan permasalahan rokok elektrik, perlu dibentuk satgas khusus yang netral.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Des 2019, 08:00 WIB
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polemik rokok elektrik atau vape masih memanas di Tanah Air. Penggunaan rokok elektrik pun disebut-sebut akan semakin diperketat. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melarang penggunaan vape.

Tak ayal, permasalahan tersebut menimbulkan kontra yang tak kunjung tuntas. Asosiasi vape juga mendorong kajian riset rokok elektrik di Indonesia harus dilakukan sebelum pemerintah memutuskan atau meregulasi peraturan peredaran dan penggunaan rokok elektrik. 

Menanggapi hal itu, mantan Direktur Riset WHO Tikki Pangestu menegaskan, solusi menuntaskan rokok elektrik melalui musyawarah dan pembentukan satgas khusus yang netral.

"Kita semua harus mengadakan pertemuan musyawarah. Ini akan menjadi titik temu. Ya, memang susah, terlebih lagi berdialognya susah. Saya berpendapat, harus ada satgas khusus atau organisasi yang netral untuk melihat bukti ilmiah yang menyokong apa saja bahaya rokok elektrik," papar Tikki melalui panggilan video di restoran bilangan Cikini, Jakarta, ditulis Kamis (5/12/2019).

"Tujuannya dibentuk satgas khusus untuk melakukan analisa seberapa besar dampak rokok elektrik terhadap kesehatan. Nanti mereka secara objektif menganalisis bukti ilmiah. Mencari keseimbangan juga dampak positif dan negatif rokok elektrik. Karena di negara-negara maju, seperti Inggris, Selandia Baru, dan Kanada, rokok elektrik terbilang berhasil membantu perokok yang ingin berhenti merokok."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Siapakah Pihak Netral?

Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam tanggapan menangani rokok elektrik, Tikki menyebut harus ada organisasi atau pihak netral untuk menangani masalah ini. Lantas siapakah pihak netralnya?

"Sekarang susah mencari titik temu menuntaskan permasalahan rokok elektrik. Tadi saya katakan, harus ada pihak netral. Siapa pihak netralnya? Yang pasti pihak netral ini adalah mereka yang mampu menilai independen serta netral dan dihormati pendapatnya," jelas Tikki, yang juga sebagai Visiting Professor di Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore.

"Pendapat saya, satgas khusus netral bisa berasal dari berbagai pihak. Contohnya, peneliti, akademi, ahli yang punya pengetahuan ilmiah. wakil dari perokok. Bisa juga nanti diketuai oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dan anggotanya harus mewakili berbagai pihak."

Selain itu, agar satgas khusus untuk menangani rokok elektrik berjalan lancar, Tikki menyarankan, anggota satgas ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kalau ditunjuk langsung Pak Presiden, hasilnya akan dihormati semua pihak," ujarnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya