BPK Temukan Pertamina Jual Premium di Atas Harga Resmi

BPK juga menemukan kekurangan penerimaan Pertamina atas penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah tahun 2018 sebesar Rp 243,67 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Sep 2019, 19:40 WIB
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PT Pertamina (Persero) telah menjual Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Premium di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Penjualan BBM Premium di atas harga yang ditetapkan tersebut dilakukan di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali).

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (18/9/2019), Pertamina memperoleh kelebihan penerimaan sebesar Rp 234,82 miliar atas penjualan Premium di wilayah Jamali. Kelebihan penerimaan tersebut karena adanya harga jual yang di atas yang ditetapkan pemerintah.

Akibat dari kelebihan harga jual, maka konsumen di wilayah Jamali membeli JBKP Premium lebih tinggi Rp 100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Direksi PT Pertamina (Persero) agar menyetorkan kelebihan penerimaan atas penjualan JBKP Premium di wilayah Jamali sebesar Rp 234,82 miliar ke kas negara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Minyak Tanah

Tabung - tabung kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, (14/1). RU VI Balongan merupakan tumpuan produksi BBM jenis Pertamax Series milik PT. Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selain temuan atas penjualan Premium, dalam IHPS I Tahun 2019 juga ‎menemukan kekurangan penerimaan Pertamina atas penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah tahun 2018 sebesar Rp 243,67 miliar tidak termasuk PPN atau sebesar Rp 268,04 miliar termasuk PPN.

Kekurangan tersebut merupakan akibat dari penerapan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62K/10/MEM/2019 yang mengubah harga indeks pasar dan harga dasar jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak tanah dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018, sehingga mempengaruhi nilai JBT subsidi minyak tanah tahun 2018.

‎‎Atas temuan tersebut, BPK meminta Direksi Pertamina agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, terkait kebijakan pengaturan kekurangan penerimaan dalam kegiatan penyaluran JBT Minyak Tanah tahun 2018 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya