Pemerintah Harus Mampu Cegah Perang Tarif Ojek Online

Harga jasa yang dibayarkan konsumen justru menjadi sangat jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut atau biasa disebut praktik jual rugi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 18:14 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019. Lahirnya aturan tersebut bisa menimbulkan aksi perang tarif ojek online, dengan memberikan harga layanan seperti promo yang kemudian menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf mengatakan, apabila secara terus menerus dibiarkan maka akan mengancam keberlansungan kompetitor ojek online. Sebab, adanya perang tarif ini bertjuan mematikan usaha pesaing dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat.

"Ada biaya variabel rata-rata mereka menjual di bawah itu, satu memperlebar market share dengan cara menggusur pesaing, ujungnya menjadi perusahan monopolis yang dialami perusahan bersangkutan dengan cara menaikan harga marginal di atas cost," katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Syarkawi mengatakan melalui promo, harga jasa yang dibayarkan konsumen justru menjadi sangat jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut atau biasa disebut praktik jual rugi. "Kita berhati-hati dengan promo yang tidak terbatas, saya kira ini akan menimbulkan pertanyaan juga," imbuhnya.

Dia mencontohkan beberapa promo yang dinilai di luar dari batas wajar yang dilakukan yakni dengan memberikan promo tarif Rp 1 yang digunakan salah satu aplikator seperti Grab kepada konsumen. Kemudian, ada pula promo yang diberikan kompetitornya yakni Gojek dengan memberikan tarif Rp 0 atau gratis kepada konsumen.

"Kalau dilihat grafiknya di dalam industri ada 2 pemain di ojek online, yakni Grab dan Gojek, Grab aktif melakukan promosi dengan Rp 1 atau jangka waktunya tidak terbatas, bagaimana kita liat dua perusahan ini bersaing dan menyangkut permodalan, kapan berakhirnya predatory pricing ini? Kalau modalnya habis perahan-lahan harganya akan naik, kita sulit menebak kapan proses ini akan berakhir," bebernya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dari adanya perang tarif ini, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.

Menurutnya ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan pesaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator yang diduga menggunakan praktik perang harga. "KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tarif Baru Ojek Online Sangat Rugikan Konsumen

Puluhan sepeda motor milik pengendara ojek online saat parkir di badan jalan kawasan Mangga Dua, Jakarta, Selasa (23/4). Kurangnya pengawasan petugas dan tidak disiplinnya pengendara ojek online menyebabkan kemacetan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengamat Transportasi, Muslich Zainal Asikin menyoroti perubahan tarif ojek online yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada awal Mei 2019 lalu. Menurutnya, besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi tersebut membuat masyarakat semakin tercekik.

"Itu akan menjadi kerugian masyarakat secara keseluruhan," katanya katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Muslich mengatakan akibat dari perubahan tarif tersebut juga akan berdampak adanya penurunan permintaan terhadap ojek online. Masyarakat pun dikhawatirkan justru akan memilih menggunakan moda transportasi lain. 

"Kalau ini terjadi trafik mereka jadi naik, waktu yang digunakan untuk menuju kelokasi tujuan akan bertambah," imbuhnya.

Dia menambahkan tarif yang terjadi ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Artinya tidak hanya konsumen saja yang merasa dirugikan, namun para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk di dalamnya seperti Go-Food dan Grab Food juga akan tergerus.

"Jumlah pemakai cukup tinggi, kalau ada perubahan efeknya sangat besar. Belum lagi UMKM terlibat yang food, msialnya di daerah Gudeg Rp 12.000, tapi transportasinya Rp 15.000 ini kan aneh, ada anotomi cost yang tidak masuk akal," jelasnya.

"Jangan tergesa-gesa ini harus hati-hati karena menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya