Malaysia Ciduk Sindikat Penyelundup 220 Buaya ke Tawau, 2 WNI Ditangkap

Pihak berwenang di Sabah telah menggagalkan upaya penyelundupan 220 buaya dari Indonesia.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 20 Mei 2019, 16:53 WIB
Ilustrasi Foto Buaya (iStockphoto)

Liputan6.com, Sabah - Pihak berwenang di Sabah, Malaysia telah menggagalkan upaya penyelundupan 220 ekor buaya dari Indonesia.

Sebuah sindikat penyelundupan buaya hidup dari Indonesia untuk memasok pertanian lokal ditangkap di distrik Tawau tenggara, Malaysia yang berbatasan dengan Kalimantan pada Sabtu 18 Mei 2019.

Operasi gabungan antara Departemen Satwa Liar Sabah dan Komando Keamanan Sabah Timur (Esscom) dilakukan di rawa dekat Kg Pasir Putih di Tawau.

Petugas departemen margasatwa Tawau Sailun Aris mengatakan, mereka menangkap dua orang Malaysia dan dua orang Indonesia berusia antara 55 dan 61 tak lama setelah reptil diselundupkan sekitar pukul 10.30 pagi waktu lokal, demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia, Senin (20/5/2019).

Sailun mengatakan penggerebekan itu dilakukan berkat intelijen yang dikumpulkan oleh Esscom.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Buaya Dilindungi di Malaysia

Ilustrasi Foto Buaya (iStockphoto)

Buaya dilindungi di Malaysia berdasarkan UU Konservasi Satwa Liar setempat. 

Di bawah UU, adalah ilegal untuk berburu buaya, mengumpulkan telur buaya atau memindahkannya dari alam liar dalam keadaan apa pun.

Hanya peternakan buaya berlisensi yang diizinkan menjual daging atau kulit buaya.

Direktur Departemen Satwa Satwa Liar Sabah, Datuk Augustine Tuuga mengatakan mereka akan melakukan investigasi mendalam terhadap kegiatan kelompok tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya