Di Balik Penjara, Ahmad Dhani Tetap Akan Menangkan Prabowo-Sandiaga

Kondisi Ahmad Dhani sendiri saat ini sehat. Meski begitu, Taufik merasa sanksi hukum tersebut tidaklah adil.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Feb 2019, 12:32 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik menjenguk terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dari balik penjara, musikus kondang itu menyampaikan pesan agar memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam ajang Pilpres 2019.

"Yang penting bahwa kita sama-sama berjuang untuk memenangkan Prabowo-Sandi," tutur Taufik menyampaikan pesan Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Kondisi Ahmad Dhani sendiri saat ini sehat. Meski begitu, Taufik merasa sanksi hukum tersebut tidaklah adil.

"Saya bersyukur Ahmad Dhani sehat, tidak ada apa-apa, dan beliau mengatakan siap mengalami segala keputusan. Ini bagian dari perjuangan dan saya kira kita mesti prihatin lah melihat proses hukum yang seperti ini," jelas dia.

Terkait wacana pemindahan urusan kasus Ahmad Dhani ke Surabaya, Taufik merasa tidaklah perlu untuk dilakukan. Sebab di Jakarta pun semua bisa diselesaikan dengan efisien.

"Di sini saja kenapa. Saya kira di sini nanti. Supaya keluarga bisa dekat," Taufik menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan sendiri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan amar putusan, Senin, 28 Januari 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya