KPK Sebut Bupati Cirebon Pasang Tarif Rp 50 Juta untuk Jabatan Camat

Febri mengatakan tarif uang dipasang Bupati Sunjaya tersebut berlaku relatif tergantung strategis atau tidaknya jabatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Okt 2018, 11:08 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat jumpa pers terkait OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). Sunjaya diduga menerima uang Rp 6,65 miliar terkait jual beli jabatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra memasang tarif untuk setiap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Untuk tarif jabatan Camat, Sunjaya mematok harga Rp 50 juta.

"Dari kasus cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misalnya, kisaran Camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp100 juta eselon 2 Rp 200 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Febri mengatakan tarif uang dipasang Bupati Sunjaya tersebut berlaku relatif tergantung strategis atau tidaknya jabatan.

"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," jelas Febri.

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Pecahan Rp 5 Ribuan

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat jumpa pers terkait OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka suap jual beli jabatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sunjaya mengembalikan uang senilai Rp 269.965.000 kepada KPK yang diantarkan oleh Sekretarisnya yang berinisial S.

"Hari ini, 25 Oktober 2018, S, Sekretaris SUN (Sunjaya Purwadisastra) mendatangi KPK dan membawa uang Rp 269.965.000 dan menyerahkan pada tim di Gedung KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.

Berbeda dengan kasus korupsi kelas kakap yang menggunakan mata uang dollar Amerika atau Singapura. Kali ini, uang suap Bupati Cirebon Sunjaya itu dibungkus dalam karung yang terdiri dari pecahan Rp 5.000 dan Rp 20.000.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya