Jika Bohong, Istri Polisi Bisa Jadi Tersangka

Jika istri Kanitserse Polsek Metro Pamulang membuat laporan palsu atas kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya, ia bisa menjadi tersangka.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Des 2011, 17:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Resor (Polres) Depok dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meragukan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa istri Kanitseres Polsek Metro Pamulang. Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Polisi Baharuddin Djafar di Jakarta, Selasa (13/12).

Menurut Baharuddin, ada yang janggal setelah melihat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). "Dari hasil olah TKP, ada yang janggal, seperti pintu jendela dicongkel dari dalam, tidak ada cairan sperma yang berceceran, ya seperti di sprei," ucapnya.

Dalam laporannya, kata Baharuddin, EK mengaku dirampok dan diperkosa oleh tiga pria tak dikenal. "Jika EK, istri Kanitserse Polsek Pamulang terbukti membuat laporan palsu, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Namun, lanjut Baharuddin, polisi belum bisa memastikan bahwa pelapor atau korban berbohong. Dikatakannya, saat ini penyidiknya masih terus menggali informasi dari saksi dan olah TKP, guna mencari pelakunya. Namun sampai saat ini, polisi belum mengetahui ciri-ciri pelaku dugaan perampokan dan pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya, EK, istri seorang polisi, melaporkan bahwa ia diperkosa di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/12). Diduga pelaku masuk lewat belakang dengan memanjat tembok. Pelaku membangunkan korban yang tengah tidur sendiri dan membekap mulut dan mata korban dengan lakban. Selanjutnya, pelaku memperkosa korban, bahkan diduga sempat memotret korban.(WIL/SHA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya