KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Jambi

KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mei 2018, 12:49 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Jakarta, Jumat (2/2). Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Kasus ini menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

Adapun ketiga saksi itu, yait Suci dari pihak swasta, Dewi Julianti dari pihak swasta, Ari Azhari dari Direktur PT Mitra Bangun Andalas.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK  Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Sita Dokumen Keuangan

KPK menyita beberapa dokumen dan catatan keuangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola. Penyitaan dilakukan usai menggeledah tujuh lokasi di Jambi.

"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 25 April 2018.

Penggeledahan terkait kasus Zumi Zola dilakukan penyidik KPK pada Selasa 24 April 2018. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

"Penggeledahan terkait dengan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata dia.

Selain itu, penyidik juga memeriksa enam saksi terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pada hari ini.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," papar dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya