Sukses

Sudah Ditahan KPK Zumi Zola Belum Diberhentikan Jadi Gubernur, Kenapa?

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan.

Liputan6.com, Jakarta Zumi Zola hingga saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Jambi, padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Zumi Zola akan diberhentikan setelah ada putusan hukum tetap atas perkara yang menjeratnya. Saat ini statusnya hanya sebagai gubernur nonaktif.

Pria yang kerap disapa Soni ini mengatakan, ada tiga ketetapan status bagi kepala daerah yang tersangkut kasus hukum yaitu diberhentikan tetap, diberhentikan sementara, dan dinonaktifkan.

Karena tak melaksanakan tugas sejak ditahan KPK, Zumi Zola langsung dinonaktifkan dan digantikan oleh Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Berbeda

"Kalau (pemberhentian) resminya, hukumnya mengatakan, kalau sudah punya kekuatan hukum tetap baru diberhentikan sebagai gubernur, lalu diangkatlah Plt definitif gubernur," papar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Dia menambahkan, "definitif gubernur itu kalau sudah diberhentikan (dari) posisinya. Sekarang posisinya nonaktif."

Secara aturan, setelah kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis digantikan posisinya oleh wakil kepala daerah menjadi Plt.

"Kalau OTT, SOP kita, satu kali 24 jam langsung diberhentikan. Langsung Plt, diganti. Enggak usah menunggu sampai inkrah," uja Sumarsono.

Aturan saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana sebelumnya kepala daerah akan diganti jika telah ada putusan hukum tetap atas status yang bersangkutan.

"Seperti zaman Gubernur Banten (Ratu Atut) tanda tangan di tahanan. Sekarang enggak ada lagi. Pokoknya ditahan langsung diganti. OTT langsung diganti. Itu sikap kita," jelas Sumarsono.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.