Saran Menkumham Atasi Lapas Kelebihan Penghuni

Yasonna meminta para narapidana perkara ringan ke depan bisa menjalani hal lebih berguna di masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2018, 12:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melakukan kunjungan ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Sabtu (20/8). Menkumham mengajak Para Duta besar berkunjung ke Cipinang dalam rangka Hari Kemerdekaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku prihatin dengan banyaknya Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang over capacity atau kelebihan penghuni. Yasonna pun mendorong agar konsep restorative justice jadi alternatif pemidanaan.

"Sebulan ada dua ribu napi masuk, setahun ada 24 ribu napi, padahal kapasitasnya sudah mengerikan. Nah restorative justice ini nanti pidana ringan tidak usah (dijebloskan ke LP) buat sumpek aja," kata Yasonna di Gedung Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Lantaran tidak lagi menjalani hukuman di LP, Yasonna meminta para narapidana perkara ringan ke depan bisa menjalani hal lebih berguna di masyarakat. Berkaca pada negara maju, dia melihat para napi tersebut kerap diberdayakan sebagai pekerja sosial.

"Jadi di Amerika itu banyak social workers, seperti sapu jalan, bersih-bersih gereja, membantu di panti jompo. Maka dalam hal itulah, peran pembimbing permasyarakatan ini menjadi penting," jelas Yasonna.

2 dari 2 halaman

Masih Digodok

Menkumham Yasonna Laoly di Bandung, Jawa Barat (Liputan6.com/ Aditya Prakasa)

Konsep restorative justice diketahui masih digodok dalam RUU KUHAP. Konsep restorative justice ini adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana ringan dan korban, sehingga tidak harus berujung di meja ijau.

Contoh kasus disinggung dalam konsep ini, seperti kasus seorang pelajar SMP di Deli yang dituduh mencuri voucher ponsel, sehingga harus menjalani proses formil pidana sampai ke pengadilan.

Kemudian ada juga kasus nenek Minah, dituduh mencuri dua biji kakao sehingga harus masuk pengadilan. Juga ada pula kasus nenek Rasmiah, dituduh mencuri sop buntut dan piring majikan dan juga berujung di pengadilan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya