Tersangka Kasus Pemalsuan Surat MK Bertambah

Tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan bertambah. Demikian diungkapkan Abdul Malik Haramaen, anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2011, 19:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan bertambah. Demikian diungkapkan Abdul Malik Haramaen, anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

"Akan ada tambahan dua sampai empat orang. Sehingga total lima orang," kata Malik.

Menurut Malik, tersangka MH atau yang disebut-sebut sebagai Masyuri Hasan itu hanyalah operator di lapangan, bukan aktor di balik pemalsuan surat MK itu.

"Jadi, calon tersangka itu aktor di MK ada dua orang. Ada pula aktor dari KPU satu orang. Lalu, di luar kedua lembaga itu satu orang," jelas Malik mereka-reka para tersangka.

Tersangka MH merupakan mantan juru panggil MK. MH dikenakan sangkaan pasal 263 kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yakni pemalsuan surat akta otentik [baca: Masyuri Hasan Jadi Tersangka di SPDP Kasus MK]. (APY/Vin)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya