Kejagung Belum Putuskan Kelanjutan Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung Basrief Arief beralasan, hasil kajian atas putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romly Atmasasmita baru 80 persen dianggap selesai.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Mei 2011, 23:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat mengambil sikap terhadap kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sebab, hasil kajian atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romly Atmasasmita baru 80 persen dianggap selesai.

"Tapi, masih ada 20 persen yang saya tunggu. Ini dari beberapa tentunya yang terkait dengan masalah ataupun penanganan kasus ini sendiri," papar Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

Sekalipun mengakui penanganan kasus ini berlarut-larut, Jaksa Agung berjanji dalam waktu dekat pihaknya dapat merampungkannya. Terutama, setelah hasil telaah putusan Romly dapat disimpulkan timnya. "Kemudian nanti kita akan ambil sikap," ucap Basrief, menjanjikan.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Meski telah tiga bulan berkas sisminbakum dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu dikemukana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto, Jumat pekan silam [baca: Kejagung Masih Kaji Kasus Sisminbakum].(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya