Citibank Dilarang Gunakan Debt Collector

Sanksi disampaikan setelah BI melakukan investigasi terkait tewasnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Okta. Pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee juga menjadi pertimbangan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mei 2011, 17:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Citibank dengan melarang menerbitkan kartu kredit untuk nasabah baru. Citibank juga dilarang menggunakan jasa penagih kartu kredit melalui pihak ketiga terhitung Jumat (6/5).

"Citibank dilarang menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama satu tahun. Larangan perbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun dan larangan jasa penagih kartu kredit melalui pihak ketiga selama dua tahun," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Sanksi disampaikan setelah BI melakukan investigasi terkait tewasnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Okta. Pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee juga menjadi pertimbangan.

Dari hasil investigasi, BI mendapati pelanggaran ketentuan intern bank dan manajemen risiko. Bahkan, BI juga mengendus kelemahan standar operasional prosedur dan pengendalian internal. Bila kelak Citibank kembali melakukan pelanggaran, BI akan menambah sanksi.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya