Parkir <i>Off Street</i> Segera Diujicobakan

Guna mengurangi tingkat kemacetan di jalanan utama ibukota, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan memberlakukan sistem parkir on street ke off street, yakni memindahkan parkir kendaraan di tepi jalan masuk ke dalam gedung.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mei 2011, 17:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta guna menekan tingkat kemacetan lalu lintas, dengan memberlakukan sistem parkir on street ke off street, yakni memindahkan parkir kendaraan di tepi jalan masuk ke dalam gedung.

Saat ditemui Tim Liputan 6 SCTV, di Jakarta, Selasa (3/5), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pihaknya akan melarang kendaraan parkir di pinggir jalan dengan mewajibkan pengendara parkir di dalam gedung. Rencananya, aturan itu akan diujicobakan di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, selama 24 jam, mulai Juli mendatang.

Udar menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para pemilik gedung yang memiliki sarana parkir kendaraan guna mendukung rencana itu. Diperkirakan ada tiga ribu satuan ruang parkir yang dimiliki sejumlah gedung, seperti di Gedung Gajah Mada Plaza, Hayam Wuruk Plaza dan Lindeteves.

Seorang pengguna jasa parkir, Suari Sembiring, berharap sistem baru itu bisa meminimalkan kemacetan di jalan tersibuk di Jakarta. (ADI/YUS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya