Aset Tersangka Kasus Elnusa Disita

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mencari aset tersangka kasus Elnusa. Kali ini penyidik menyita sebuah motor dan ruko di Makassar, Sulsel, milik tersangka Direktur PT Discovery.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Apr 2011, 17:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (27/4), menyita sebuah sepeda motor mewah seharga sekitar 45 juta rupiah dan sebuah ruko di Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Baharudin Djafar, kedua aset tersebut disita dari salah satu tersangka IF yang juga Direktur PT Discovery. Penyitaan ini merupakan langkah penyidik memburu aset tersangka dalam kasus Elnusa.

Penyidik sempat kesulitan menelusuri aset tersangka sehingga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Saat ini sudah disita sekitar 20 persen dari total kerugian sekitar Rp 111 miliar.

Penyitaan ini menambah aset atau barang bukti yang disita dari ke enam tersangka. Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita barang bukti senilai total Rp 11 miliar, berupa enam unit mobil mewah, lima unit sepeda, uang tunai dua miliar rupiah dan US$ 34.400 [baca: Polisi Baru Selamatkan Rp 16 Miliar].(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya