Freeport Proses Izin Ekspor di Kemendag

PT Freeport Indonesia telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kini proses di Kementerian Perdagangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Feb 2018, 09:30 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia belum bisa ekspor mineral olahan (konsentrat), meski sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport sudah mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM, kemudian proses berikutnya agar bisa mengekspor harus mengantungi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami sudah mendapat SPE (Surat Persetujuan Ekspor) dari Kementerian ESDM, dilanjukan untuk proses aproval berikutnya," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang dikutip di Jakarta, ‎Kamis (22/2/2018).

Riza mengatakan, saat ini pengajuan izin ekspor konsentrat sedang dalam proses, perusahaannya sedang menunggu persetujuan‎ untuk mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.

"Masih diproses untuk dapat approval," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia.

Dengan begitu perusahaan tersebut akan mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perindustrian.Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, instansinya telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor Freeport, berlaku sejak 15 Februari 2018-15 Februari 2019.

"Rekomendasi persetujuan ekspor sejak 15 Februari 2018 sampai‎ 15 Februari 2019," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, rekomendasi perpanjangan ekspor diberikan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi syarat kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Capaian pembangunan smelter 2,4 persen (lebih besar dari target)," tutur dia.

Bambang menuturkan, kuota ekspor konsentrat tembaga yang diberikan ‎dalam periode tersebut mencapai 1,2 juta wet ton konsentrat tembaga, lebih rendah dibanding yang diusulkan Freeport sebesar 1,6 juta wet ton. ‎"Jumlah rekomendasi 1,2 juta wet ton. Dari permohonan 1,6 juta wet ton," tutur Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Kantongi Ekspor dari Kementerian ESDM

Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu perusahaan tersebut akan mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perindustrian.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, instansinya telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor Freeport, berlaku sejak 15 Februari 2018-15 Februari 2019.

"Rekomendasi persetujuan ekspor sejak 15 Februari 2018 sampai‎ 15 Februari 2019," kata Bambang, di Jakarta, Senin 19 Februari 2018.

Bambang mengungkapkan, rekomendasi perpanjangan ekspor diberikan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi syarat kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Capaian pembangunan smelter 2,4 persen (lebih besar dari target)," tutur dia.

Bambang menuturkan, kuota ekspor konsentrat tembaga yang diberikan ‎dalam periode tersebut mencapai 1,2 juta wet ton konsentrat tembaga, lebih rendah dibanding yang diusulkan Freeport sebesar 1,6 juta wet ton.

‎"Jumlah rekomendasi 1,2 juta wet ton. Dari permohonan 1,6 juta wet ton," tutur Bambang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya