Usut Kasus Suap Garuda, KPK Kumpulkan Bukti hingga ke Luar Negeri

Menurut Febri, dalam mengusut kasus suap di Garuda Indonesia tersebut, KPK menanganinya secara dua tahap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jan 2018, 07:41 WIB
Pimpinan KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan juru bicara KPK febri diansyah saat koferensi pers terkait suap pengadaan 50 mesin pesawat Garuda Indondesia, Jakarta, Kamis (19/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut hingga ke luar negeri.

"Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2018.

Menurut dia, dalam mengusut kasus tersebut, KPK menanganinya secara dua tahap. Lantaran, kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ini melibatkan negara lain.

"Pertama, kita proses lintas negara karena MLA (mutual legal assistance) sudah kita ajukan tinggal menunggu respons sesuai proses di negara masing-masing itu tentu kita cenderung bersifat menunggu," kata Febri.

Secara paralel, kata Febri penyidik juga melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya akan mendalami soal proses pengadaan di PT Garuda Indonesia saat kasus tersebut bergulir.

"Kita ingin memastikan kembali dan klarifikasi terkait hubungan hukum, kontrak atau perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu," ujar dia.

"Yang menjadi fokus kita berkaitan dengan proses pengadaan dari pihak pengadaan itu terkait fee yang diberikan kepada tersangka," sambung Febri.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka

Emirsyah Satar memberikan keterangan pada awak media usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya