KPK: OTT Tetap Digelar Selama Pilkada

Agus mengatakan, KPK akan mengantisipasi adanya kriminalisasi saat pilkada.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jan 2018, 08:15 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan terkait barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan dan Surabaya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun saat penyelenggaraan Pilkada 2018.

Agus menyebut, operasi tangkap tangan itu akan tetap dilaksanakan dengan berbagai bukti yang ada.

"Masih kalau ada OTT, tidak dibuat-buat ya, dengan fakta, data dan bukti yang konkret pasti masih dilakukan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari 2018.

Dia juga mengatakan akan mengantisipasi adanya kriminalisasi saat pilkada. Agus menyebut akan mengumpulkan tim untuk mencegah hal tersebut.

"Saya akan mengumpulkan tim penindakan kami, untuk kemudian itu tidak terjadi lagi yang dikeluhkan tadi," ucap dia.

Kendati begitu, Agus menyatakan, terdapat beberapa kasus hukum yang dapat ditunda selama pilkada berlangsung, yakni seperti calon kepala daerah tersebut berstatus saksi. Untuk melengkapi berkas yang ada, dapat dilakukan usai pilkada.

"Supaya adil, supaya lebih fair kita tidak abuse of power, kita tidak diskriminasi. Tapi kalau saksi, potensi sudah kita menemukan fakta akan menjadi tersangka mungkin tidak akan berhenti," jelas Agus.

 

 

2 dari 3 halaman

Polri Minta Ditunda, kecuali...

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Kapolri Tito Karnavian tengah saat menghadiri penandatanganan kerja sama di Jakarta, Senin (8/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Polri bersama Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bawaslu tengah menggodok kebijakan penundaan proses hukum yang menjerat calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, wacana tersebut dikeluarkan untuk menghormati proses demokrasi di Indonesia. Kecuali, lanjut dia, calon kepala daerah itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Dari Polri kami tidak keberatan (proses hukum terhadap calon kepala daerah ditunda), kecuali OTT. OTT harus (ditindak). Justru itu penting untuk menjaga proses demokrasi ini," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2018.

Pengecualian itu cukup beralasan. Apalagi OTT yang dilakukan terkait praktik money politic untuk memuluskan pencalonannya sebagai kepala daerah.

"Walaupun dia sudah ditetapkan sebagai calon (dalam pilkada), kena OTT enggak apa-apa (tetap ditindak). Kalau makai uang disawer-sawer atau membayar penyelenggara atau pengawas, tangkap. Karena itu merusak demokrasi," kata Tito.

3 dari 3 halaman

Alasan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menghadiri refleksi akhir Tahun 2017 di Ruang Ruppattama Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Tito mengungkapkan alasan pentingnya menunda sementara kasus yang menjerat calon kepala daerah. Tito tidak ingin proses hukum tersebut dapat mengganggu pencalonannya. Apalagi kandidat tersebut belum bisa dipastikan bersalah pada kasus yang menjeratnya.

"Dalam sistem demokrasi di era reformasi ini, kita lihat para paslon berusaha untuk dapat dukungan publik, voters, suara, maka mereka akan berusaha membuat program yang menarik hati publik," kata Tito.

"Nah di tengah situasi ini, bisa saja nanti mereka kehilangan suara, popularitas, elektabilitas karena proses hukum. Kalau proses hukumnya sudah pasti, fine. Tapi kalau seandainya poses hukumnya tidak pasti dan belum tentu salah, kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah," sambung dia.

Karena itu, Kapolri mengajak sejumlah lembaga hukum lainnya untuk menghormati proses demokrasi yang berlangsung dengan menunda sementara penanganan kasus yang menjerat calon kepala daerah. Setelah tahapan pilkada usai, penanganan kasus bisa dilanjutkan kembali.

"Selesai pilkada, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka bisa dilanjutkan. Ini untuk menghindari kemungkinan adanya pemanfaatan aparat penegak hukum untuk dipolitisasi," Tito menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya