Penyelidik KPK Dilaporkan ke Polisi Atas Arahan Terdakwa Korupsi

Penyelidik KPK dilaporkan ke polisi. Lalu ada siapa di balik pelapor?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2017, 20:17 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ario Bilowo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Ikham Aufar Zuhari yang tak lain merupakan anak kandung Rochmadi. Ario dilaporkan dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelidik KPK.

Usut punya usut, laporan itu rupanya merupakan arahan Rochmadi. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Rochmadi, Saeful Hamid.

"Memang Pak Rochmadi yang kasih kuasa ke anaknya," ujar Saeful saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017).

Rochmadi sendiri merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Menurut Saeful, sebelum melaporkan penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya, sang anak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Rochmadi. Rochmadi merasa ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Kalau dibilang enggak konsultasi sih, enggak juga, artinya itu memang pilihan yang sudah dilakukan oleh Pak Rochmadi, karena merasa ada yang tidak tepat ya," kata dia.

Menurut Saeful, apa yang dilakukan oleh Ikham merupakan bentuk pembelaan anak terhadap orangtua. Ia tak menampik saat disinggung laporan Ikham lantaran kesal sejumlah aset milik Rochmadi disita oleh lembaga antirasuah.

"Mungkin juga (kesal karena penyitaan), tapi detail laporannya saya belum baca. Sudahlah jangan didalami lagi, itu kan dia membela bapaknya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

2 dari 2 halaman

Periksa 11 Saksi

Polisi sendiri masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi, termasuk para terlapor dalam kasus itu.

"Sudah ada 11 saksi kami periksa, termasuk terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (1 November 2017).

Menurut dia, laporan tersebut dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei 2017 lalu. Saat itu, terdapat sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota KPK.

"Mereka melakukan penggeledahan di tempat korban atau keluarga pelapor dan kasus ini masih kami dalami," tutur Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya