Berkas Ba`asyir Dilimpahkan Januari 2011

Jaksa tidak menemukan kesulitan dalam perampungan berkas, walaupun sampai saat ini Baasyir tetap memilih diam. Namun, pihak kejaksaan harus memeriksa banyak hal untuk merampungkan berkas tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Des 2010, 21:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan masih menyusun dakwaan untuk tersangka pendanaan kamp latihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh, Abu Bakar Ba`asyir. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan pada Januari 2011. Ini agar Amir Jamaah Anshorut Tauhid segera diadili.

"Januari, kita akan melimpahkan berkas Ba`asyir ke pengadilan. Namun, tanggalnya belum tahu. Yang pasti kita akan melimpahkan sebelum 60 hari," ungkap Yusuf kepada liputan6.com, Jakarta, Jumat (24/12).

Yusuf menambahkan, jaksa tidak menemukan kesulitan dalam perampungan berkas, walaupun sampai saat ini Baasyir tetap memilih diam. Namun, pihak kejaksaan harus memeriksa banyak hal untuk merampungkan berkas tersebut.

Tim kuasa hukum Ba`asyir, M. Luthfie Hakim menyambut baik rencana perampungan berkas. "Syukurlah kalau Januari sudah siap limpahkan perkaranya, karena bagi kami lebih cepat lebih baik," kata Luthfie.

"Kita sih kemarin dapat info dari JPU belum akan siap bulan Januari, tapi kalau kini bilang siap, ya bagus saja," tutupnya.

Polri menangkap Abu Bakar Ba`asyir di Banjar Patroman, Jawa Barat, pada Agustus 2010. Pengasuh Pondok pesantren Al-Mukmin ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Kamp Latihan militer di Aceh dan beberapa kasus terorisme lainnya. Setelah penangkapan itu, Ba`asyir dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya