Kemkominfo: Telegram Sering Dipakai Jaringan Teroris

Pemerintah menyebut Telegram kerap dijadikan sarana jaringan radikalisme untuk beroperasi.

oleh Agustinus Mario DamarAgustin Setyo Wardani diperbarui 14 Jul 2017, 18:32 WIB
Kemkominfo Minta Operator Blokir Telegram. (Doc: Techweez)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan pesan Telegram versi situs web (Telegram web) tak dapat diakses melalui jaringan sejumlah operator seluler Indonesia. Setelah ditelusuri, pemblokiran ini dipastikan merupakan permintaan pemerintah.

"Aplikasi Telegram sudah dipakai teroris jaringan radikalisme untuk beroperasi. Tingkat komunikasinya terbilang intens," ujar Plt Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2017).

Ia menuturkan, pemblokiran ini mulai dilakukan sejak hari ini mulai jam 12 siang. Lebih lanjut Noor Iza juga mengatakan bahwa tak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemblokiran jika ada aplikasi lain yang mengarah ke radikalisme.

"Sekarang kami sedang memantau aplikasi lain yang terindikasi digunakan oleh radikalisme," ujarnya menjelaskan.

Untuk informasi, sejak siang ini, banyak warganet yang mengeluhkan tak dapat mengakses situs web Telegram di Twitter.

Ketika situs Telegram dibuka, akan muncul keterangan yang menyebut situs tersebut tidak aman. Selain kicauan di Twitter, petisi menolak pemblokiran situs Telegram di Change.org ternyata sudah bergaung.

Menurut pantauan, petisi itu sudah ditandangani 797 pendukung. Petisi butuh setidaknya 203 tanda tangan lagi agar dapat mencapai kesepakatan petisi yang diharapkan.

"Memblokir Telegram dengan alasan dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme, mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya,"tulis dekripsi dalam petisi itu.

(Dam/Isk)

Tonton Video Menarik Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya