Di MA, Anggodo Juga Menang

Mahkamah Agung memenangkan gugatan praperadilan Anggodo atas kasus kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan demikian kasus penghentian perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2010, 17:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung, Jumat (8/10), memenangkan gugatan praperadilan Anggodo atas kasus kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dengan kata lain, MA memerintahkan agar perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

Seperti diketahui, kasus Bibit-Chandra adalah kasus dugaan suap Anggodo kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Kasus ini menuai kontroversi ini karena diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Belakangan, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, pihak Anggodo menggugat praperadilan keputusan Kejaksaan Agung tersebut. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Anggodo juga dimenangkan.(APY/YUS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya