Polisi Dalami Orang-Orang yang Berperan dalam Pelarian Miryam

Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Mei 2017, 19:23 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan memberikan keterangan pers terkait penangkapan Miryam S. Haryani di Jakarta, Senin (1/5). Miryam menjadi buronan KPK setelah jadi tersangka pemberian keterangan palsu kasus e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari orang-orang yang berperan dalam pelarian politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Tentunya kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan saja dan siapa yang membantu," kata Iriawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).

Dia menjelaskan, setelah memeriksa orang-orang yang membantu mantan anggota Komisi II DPR tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan menyerahkan hasilnya ke KPK.

Iriawan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya hanya membantu permintaan KPK untuk menangkap Miryam S Haryani.

"Nanti kita serahkan ke KPK data tersebut namun perkara pokoknya KPK," ujar Iriawan.

Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.

KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya