Freeport Ingin Jaminan Fiskal Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Fokus pemerintah menyelesaikan perundingan dengan Freeport Indonesia soal perubahan status kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Mar 2017, 19:06 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia belum memprioritaskan keinginan PT Freeport Indonesia mendapat jaminan fiskal, jika melepas status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid mengatakan, jaminan fiskal merupakan poin yang akan dinegosiasikan, karena melibatkan instansi lain, di antaranya, Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Masih (meminta jaminan fiskal) tapi itu masuk jangka panjang. Karena itu melibatkan kementerian lain. Antara lain melibatkan Kemenkeu, BKPM, dan lain yang terkait," kata Hadi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Hadi menuturkan, yang menjadi prioritas pemerintah diselesaikan dalam waktu dekat adalah, terkait perubahan status KK menjadi IUPK‎. Hal tersebut terus didiskusikan. Dalam perundingan, pemerintah mendengarkan keberatan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut untuk mengubah statusnya.

"Poinnya kita bersama-sama dalam jangka pendek ini adalah IUPK. Freeport ini terus kita diskusikan. Apa keberatan mereka, kemudian usulan mereka apa. Itu yang kita terus diskusikan," jelas Hadi.

‎Namun ketika ditanyakan lebih jelas terkait poin perubahan status KK menjadi IUPK, yang dibahas dalam negosiasi, Hadi belum bisa mengungkapkan. Hal itu karena belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak.

"Kalau soal substansi kita masih belum bisa cerita. Yang penting, dari waktu ke waktu progress nya selalu ada," tutur Hadi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya