LPS Canangkan 2017 Sebagai Tahun Transformasi

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

oleh Liputan6 pada 17 Feb 2017, 07:07 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi, di mana LPS akan melakukan seluruh upaya penyempurnaan kemampuan dalam melakukan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.

Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), LPS memiliki peran yang jauh lebih besar dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Dalam hal penyelamatan bank, kini LPS dapat menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank (di samping metode yang sudah ada yaitu Likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara). Di samping itu LPS juga memiliki kewenangan menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.

Langkah LPS untuk dapat meningkatkan kemampuan baik secara organisasi maupun individual dan melaksanakan mandat UU PPKSK tertuang dalam visi dan misi yang baru lembaga yang berdiri pada tahun 2005 ini.

Dalam visinya, Lembaga Penjamin Simpanan ingin menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Sementara misi yang diemban oleh LPS tertuang dalam 4 poin utama:

1. Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
2. Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien;
3. Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
4. Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.

Sejak berdiri pada tahun 2005 lalu hingga saat ini, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai undang - undang yang berlaku yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.

Selama 11 tahun beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank (77 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan).

LPS juga mencatat jumlah rekening simpanan yang dijamin pada berdasarkan data Desember 2016 mencapai 199.301.502 rekening. Untuk uang simpanan dengan nilai saldo hingga Rp 2 Miliar jumlah rekeningnya mencapai 199.058.562 rekening, dengan jumlah nominal simpanan mencapai Rp 2.180 Triliun.

Sedangkan simpanan dengan saldo di atas Rp 2 miliar jumlahnya mencapai 242.940 rekening, dengan jumlah nominal simpanan mencapai Rp 2.719 triliun.

Ada pun bank umum peserta penjaminan per Desember 2016 berjumlah 117 bank. Yang terdiri dari 104 bank umum konvensional dan 13 bank umum syariah. Bank umum konvensional terdiri dari 4 bank pemerintah, 26 bank pemerintah daerah, 64 bank umum swasta nasional, dan 10 kantor cabang bank asing.

(Adv)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya