Sukses

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Tahap I BPR EDCCash ke 431 Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDCCash dengan nominal sebesar Rp4,3 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 431 rekening.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDCCash dengan nominal sebesar Rp4,3 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 431 rekening.

LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDCCash ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," kata Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, Jumat, (1/3/2024).

Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Tangerang Kelapa Dua.

LPS pun mengimbau kepada para nasabah BPR EDCCash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Dokumen Persyaratan

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR EDCCash dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Deposito

Disisi lain, raut bahagia nampak di wajah Ibu Maryati Tanuwidjaja (70), sebab simpanannya yang berbentuk deposito, dijamin dan cepat dibayarkan oleh LPS.

Awalnya dia adalah nasabah Bank Perekonomian Rakyat EDCCash (BPR EDCCash), namun bank tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 27 Februari 2024.

“Sebenarnya saya menunggu sudah lama banget, karena bank ini bermasalah sejak dua tahun lalu, sampai akhirnya LPS datang dan menjamin. Informasi yang disampaikan dan segala prosesnya juga cepat, saya terima kasih banget,” ujarnya saat ditemui di bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, pada Jumat (1/3/2024).

Maryati memiliki 2 bilyet deposito dari hasil usahanya sebagai supplier makanan. Dari kedua deposito itulah Ibu Maryati menggunakan bunga yang disetorkan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kan hidup dari deposito saya, dan sejak beberapa bulan lalu saya tidak dapat mengambil deposito saya. Sekali lagi terima kasih LPS, saya pun tidak akan ragu untuk menyimpan kembali dana saya di bank,” tutup Maryati.

3 dari 4 halaman

Bos LPS Sentil Bankir, Harus Rajin Salurkan Kredit

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan para bankir di Indonesia perlu didorong supaya lebih rajin menyalurkan kredit ke sektor riil.

“Bankir-bankir ini harus didesak untuk menyalurkan kredit. Mereka biasanya kalau ada instrumen berbunga cukup dengan risiko rendah mereka taruh di sana. Ke depan ini harus diubah. Uang tidak boleh lagi nongkrong di investasi yang tidak produktif. Para bankir harus dipaksa berpikir untuk dirinya sendiri dan secara bersamaan mendorong ekonomi kita," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Sebab, pertumbuhan kredit juga berperan dalam mendorong perekonomian Indonesia di tahun ini agar mencapai lebih dari 5 persen.

Kendati para bankir harus didesak agar lebih masif menyalurkan kredit, Purbaya melihat hingga kini kondisi likuiditas di perbankan masih cukup memadai guna mendorong pertumbuhan kredit lebih tinggi. 

Berdasarkan catatannya, kata Purbaya, rasio loan to deposit ratio (LDR) perbankan masih ada di kisaran 85 persen. Artinya masih rendah dibandingkan rata-rata LDR 10 tahun terakhir yang mencapai 93,9 persen.

Disamping itu, ia juga menyoroti terkait penempatan perbankan di surat utang dan sekuritas bank sentral yang masih begitu besar. Menurutnya, para bankir harus dipaksa berpikir untuk mendorong ekonomi dalam negeri.

Menurutnya, kita harus belajar dari pengalaman Indonesia saat mengalami pandemi covid-19, dimana pertumbuhan kredit di tahun 2020 melambat karena penyaluran kredit ke sektor riil sangat sedikit. Oleh karena itu, Pemerintah lakukan intervensi dengan menyuntikkan dana ke sistem perbankan agar bisa menyalurkan kredit.

"Dalam kondisi itu perbankan terpaksa harus menyalurkan kredit ke masyarakat sebab bila dana tak disalurkan bank harus membayar bunga deposito. Itu jadi biaya bagi mereka," pungkasnya. 

4 dari 4 halaman

Bank Perekonomian di Tangerang Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 23 Juli 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas, Kamis (29/2/2024).

Bisa Lewat OnlineSelain itu, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten.

Sementara bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini