Sukses

OJK Mau Tutup 500 BPR, LPS Punya Cukup Uang Bayar Klaim Simpanan?

Saat ini ada 7 BPR yang jatuh dan diselamatkan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, jatuhnya ketujuh bank tersebut tidak cukup signifikan untuk menganggu keuangan LPS.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memangkas jumlah bank perekonomian rakyat (BPR), dari 1.500 bank menjadi hanya 1.000 bank.

Menanggapi rencana kebijakan itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya sejauh ini masih punya kecukupan dana untuk membayar klaim simpanan BPR yang jatuh.

"Kita kan kaya. Saya kan punya Rp 214 triliun, nanti Juli akhir nambah, akhir tahun nambah lagi. Tahun ini bisa Rp 240 triliun lebih," ujar Purbaya dalam sesi Buka Puasa Bersama Media di Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Sedikit kilas balik, ia mengatakan saat ini ada 7 BPR yang jatuh dan diselamatkan. Menurut dia, jatuhnya ketujuh bank tersebut tidak cukup signifikan untuk menganggu keuangan LPS.

 

"Itu kira-kira Rp 300 miliar yang dikeluarkan. Nanti kalau ada yang jatuh lagi kelihatannya jumlahnya di bawah Rp 1 triliun untuk di tahun ini," imbuh Purbaya.

 

Kewalahan 

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, ia lebih mengkhawatirkan pihak otoritas yang lebih bakal kewalahan.

"Tapi kalau Anda bilang ada 500 bank jatuh, kalau setahun bukan saya yang pusing. OJK justru yang pusing nanganin gimana ngendaliin dampak sosialnya," ujar dia.

"Kalau saya sih pasti bisa bayar, enggak ada masalah. Tapi saya pikir 500 (BPR) harusnya OJK melakukan secara bertahap. Enggak mungkin sekaligus 500," ungkapnya.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Purbaya juga mengevaluasi penyebab kejatuhan BPR di era sebelum pandemi Covid-19, yang secara rata-rata tumbang 7-8 bank setiap tahunnya.

"Bukan karena pengaruh ekonomi yang jelek, tapi karena memang miss management dan disalahgunakan oleh pemilik. Sedangkan kalau BPR yang bagus dan dijalankan dengan baik cukup baik, karena service BPR di masyarakat kita cukup tinggi," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bersih-bersih Terus Berlanjut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Aceh Utara

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis keterangan OJK, Selasa (5/3/2024).

 

3 dari 3 halaman

Pencabutan Izin Usaha

Maka, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.