Mantan Pimpinan KPK: Penyuap Patrialis Akbar Orang Lama

Busyro Muqoddas yakin kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bisa diselesaikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2017, 16:22 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yakin kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bisa diselesaikan.

Sebagai mantan pimpinan, Busyro mengatakan penyuap Patrialis, Basuki Hariman, merupakan orang yang tak asing bagi KPK.

"Nama itu kan nama lama, Basuki itu. Nah biarkan saja, KPK pasti on the track, pasti profesional-lah, saya sangat percaya," ujar Busyro di gedung KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Busyro yang kini menjadi salah satu tim panitia seleksi (pansel) penasehat KPK juga yakin kasus yang menjerat Patrialis tak ditunggangi oleh pihak mana pun. Termasuk dalam hal kepentingan politik.

"Sejak kapan, enggak ada KPK bermain politik," kata Busyro.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya