Bareskrim: Kasus Korupsi Masjid Bukan Laporan dari Masyarakat

Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 19 orang terkait kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jan 2017, 14:58 WIB
Masjid Al- Fauz Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 ternyata bukan berasal dari laporan masyarakat kepada Polri.

"Jadi kita masih pengumpulan bahan keterangan untuk penyelidikan. Itu kan muncul di media sosial, kita sedang kumpulkan data dan ini bukan laporan masyarakat," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmato di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Saat dikonfirmasi apakah penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid itu inisiatif Bareskrim? "Iya dong, ada info seperti itu dugaan tindak pidana kan kita otomatis lakukan penyelidikan," jelas dia.

Sejauh ini, ungkap Ari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 19 orang.

"Sudah dimintai keterangan 19 orang," ujar Ari Dono.

Terkait hal ini, Sekda DKI Jakarta Syaefullah sudah dimintai keterangan pada Rabu 11 Januari 2017. Syaefullah sendiri adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang dilantik pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana Murni yang menjabat dari 2008 hingga 2010.

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu diresmikan Fauzi Bowo, 30 Januari 2011, kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya