Top3: Tarif STNK Baru dan Harga Nomor Cantik Resmi

Hari ini tarif STNK Naik. Bahkan tarifnya naik hingga 300 persen.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 06 Jan 2017, 08:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hari ini tarif STNK Naik. Bahkan tarifnya naik hingga 300 persen. Berapa tarif yang naik masih banyak dibaca dan menjadi populer. Berikut ringkasannya:

1. Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen
Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

Foto dok. Liputan6.com

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotor.com. Selengkapnya baca di sini.

2. Gara-Gara Cuci Mobil, Pria Ini Rogoh Kocek Rp 80 Juta
Seorang pemilik pikap Ford menceritakan pengalaman tidak mengenakkan saat mencuci mobilnya. Niat hati ingin menghilangkan sedikit debu dan kotoran, ia malah mesti mengeluarkan kocek besar.
Foto dok. Liputan6.com

Akun bernama dtibbals di forum daring Ford F-150, f150forum.com, dikutip Minggu (1/1/2017), mengatakan bahwa awalnya ia berniat mencuci mobil di fasilitas drive-thru dengan biaya hanya US$ 5 atau setara Rp 67 ribu. Selengkapnya baca di sini.

3. Ini Tarif Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Resmi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri mulai diberlakukan besok (6 Januari 2017). Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut menetapkan tarif baru pengurusan beberapa dokumen kendaraan bermotor. Termasuk pelat nomor.
Foto dok. Liputan6.com

Disebutkan, PP Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor cantik. Selengkapnya baca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya