Pengadilan Tolak Tuntutan Susno

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (31/5) menolak gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Majelis Hakim menilai penahanan Susno oleh Polri sah menurut hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mei 2010, 13:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (31/5) menolak gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Majelis Hakim menilai penahanan Susno oleh Polri sah menurut hukum. Para pendukung Susno langsung berteriak-teriak karena menilai pengadilan telah berlaku tidak adil.

"Kekuasaan memang korup," kata pendukung Susno di ruang sidang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11:00 WIB tadi dijaga ketat aparat polisi, karena adanya massa pendukung Susno maupun yang anti Susno. Istri dan anak-anak Susno yang turut hadir tampak haru saat meninggalkan ruangan sidang dengan didampingi tim pengacara Susno.(AYB)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya