Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (31/5) menolak gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Majelis Hakim menilai penahanan Susno oleh Polri sah menurut hukum. Para pendukung Susno langsung berteriak-teriak karena menilai pengadilan telah berlaku tidak adil.
"Kekuasaan memang korup," kata pendukung Susno di ruang sidang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11:00 WIB tadi dijaga ketat aparat polisi, karena adanya massa pendukung Susno maupun yang anti Susno. Istri dan anak-anak Susno yang turut hadir tampak haru saat meninggalkan ruangan sidang dengan didampingi tim pengacara Susno.(AYB)
"Kekuasaan memang korup," kata pendukung Susno di ruang sidang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11:00 WIB tadi dijaga ketat aparat polisi, karena adanya massa pendukung Susno maupun yang anti Susno. Istri dan anak-anak Susno yang turut hadir tampak haru saat meninggalkan ruangan sidang dengan didampingi tim pengacara Susno.(AYB)