Masih di Luar Negeri, Setya Novanto Batal Diperiksa KPK

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2011-2012.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2017, 15:57 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Setya Novanto terkait dugaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Rabu (4/1/2016). Namun, pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut batal dilakukan.

"Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang, karena saksi masih berada di AS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu.

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2011-2012.

Pemeriksaan terhadap Setya Novanto dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka sejak 2014.

Pemeriksaan oleh KPK ini bukan yang pertama kali dijalani Setya Novanto. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Setya Novanto pada Selasa 13 Desember 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya