Ketua Umum PBNU: Ahok Tersangka, Jangan Ada Demonstrasi Lagi

Said Aqil khawatir, jika demo tetap dilakukan ada kepentingan politik yang menungganginya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Nov 2016, 11:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, Bareskrim Polri telah bekerja secara objektif.

"Saya percaya ke Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan yang objektif," ujar Said Aqil saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2016).

Karena itu, Said Aqil mengimbau masyarakat tidak berdemonstrasi pada 25 November 2016. Sebab, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai tugasnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat enggak usah demo untuk 25 November. Demo itu kan menghabiskan dana, energi kita," ujar dia.

Said Aqil khawatir, jika demo tetap dilakukan ada kepentingan politik yang menungganginya.

"Saya belum melihat itu ya. Tapi yang kita khawatirkan ada politik yang menungganginya," pungkas Said.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya